>
Memuat...

Jumat, 03 Oktober 2014

Silikon Payudara Meleleh, Malinda Dee Dirawat di RS

Bandung - Masih ingat dengan Inong Malinda Dee? Wanita cantik yang terkenal karena kasus pembobolan 37 rekening nasabah Citibank dengan total mencapai nilai Rp 16 miliar, kini tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Giri Purbadi mengatakan, mantan Citigold Executive atau Relation Manager Citibank Landmark Jakarta itu kini tengah mendapat perawatan.

"Betul dia lagi dirawat di RS Santosa. Silikon di payudaranya dan bokong meleleh sehingga harus dirawat," kata Giri kepada Liputan6.com, Jumat (3/10/2014).

Oleh karena itu pihaknya memberikan izin kepada Malinda Dee untuk menjalankan perawatan karena situasinya kritis sejak 5 hari lalu.

"Kami beri izin sejak 4 atau 5 hari yang lalu. Izin berobat. Operasi kanker, bisa dicek ke rumah sakit. Tapi kan bisa ketemu atau tidaknya tergantung yang bersangkutan," tandas Giri.
Vonis Malinda Dee
Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Maret 2012.

Ketua Majelis hakim Gusrizal menyatakan, Inong Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang-ulang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa sosialita dengan gaya rambut poni itu terbukti bersalah membobol 37 rekening nasabah Citibank.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu menguatkan hukuman Malinda di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 8 tahun penjara. Putusan tersebut bernomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.

Malinda lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menolak kasasi mantan Relationship Manager Citibank tersebut. MA tetap menghukum Inong Malinda Dee, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

"Menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan subsider 1 tahun, yang sebelumnya tiga bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012. (Yus)

Lahirkan Anak Kulit Hitam, Wanita Lesbi Gugat Bank Sperma

Ohio - Seorang wanita kulit putih di Ohio, Amerika Serikat bersama pasangan sejenisnya menggugat bank sperma di Chicago, Midwest Sperm Bank LLC setelah melahirkan anak berkulit hitam ala Amerika-Afrika.

Jennifer Cramblett (36) mengklaim pihak bank itu salah memberi sperma. Alih-alih sperma dari pria berkulit putih malah sperma dari lelaki berkulit hitam yang ia terima. Alhasil, Jennifer kesulitan untuk membesarkan anaknya di lingkungan mereka yang berkulit putih.

"Bagaimana bisa terjadi kesalahan seperti ini. Padahal ini kan masalah yang sangat pribadi," ujar Jennifer, seperti dimuat dari Al-Arabiya, Jumat (3/10/2014).

"Mereka yang memilih mana yang terbaik buat kami (dari apa yang sudah kami pesan). Dan ini merupakan murni kelalaian," imbuh dia.

Jennifer mengajukan gugatan ke Midwest Sperm Bank LLC atas tuduhan kelalaian, melanggar ketentuan dan jaminan yang telah disepakati kedua pihak, dan juga atas tindakan yang dinilai merusak psikologis dan perekenomian ia dan pasangan.

Dalam gugatan yang dilansir Washington Post, disebutkan bahwa Jennifer dan pasangan lesbinya, Amanda Zinkin (29) khawatir untuk membesarkan balita dengan warna kulit minoritas di sebuah komunitas kulit putih yang dihuni sekitar 3.300 orang.

Selain itu, Jennifer juga mengaku kesulitan dalam merawat rambut anaknya. Yang berbeda dengan kebiasaannya. "Memotong rambut si anak menjadi masalah bagi Jennifer karena si anak memiliki rambut khas Amerika-Afrika," demikian ujar gugatan itu.

Untuk itu, Jennifer dan Amanda mengajukan tuntutan uang senilai US$ 50 ribu (sekitar Rp 609 juta) untuk membayar ganti rugi yang mereka alami akibat kesalahan tersebut, termasuk biaya konseling.

Jennifer dan Amanda disarankan untuk pindah ke komunitas lain yang bisa mendukung situasi anaknya. Pasangan tersebut mengaku kapok dengan cara bank sperma. "Aku harap ini tak terjadi lagi. Aku juga tidak ingin orang lain merasakan seperti ini," ujar Jennifer kepada NBC News.


Credit: Rizki Gunawan

Jokowi: Lucu, Masak Pemenang Jadi Oposisi di Parlemen

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dengan itu, Koalisi Merah Putih yang kalah dalam Pilpres 2014 kini menguasai DPR. Peluang kader parpol Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Demokrat  besar menguasai kursi pimpinan DPR. Sedangkan sebagai partai peraih kursi terbanyak, PDI Perjuangan belum tentu mendapatkan kursi pimpinan DPR.

Melihat kondisi tersebut, presiden terpilih Jokowi mengaku heran lantaran partainya yang menguasai kursi DPR dan menjadi partai pemenang dalam Pemilu legislatif 2014 malah justru berpeluang menjadi 'partai oposisi' di parlemen. Sebab untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR, PDI Perjuangan beserta partai koalisi pengusung Jokowi-JK harus bertarung dengan koalisi merah putih (KMP) yang mempunyai kursi lebih besar di DPR.

"Ya, logikanya lucu banget. Ya, lucu banget, masa yang menang jadi oposisi di parlemen?! kan lucu," ucap Jokowi.

Lalu, apakah dengan penolakan tersebut, akan turut berimbas pada terhambatnya kinerja pemerintahannya mendatang? Jokowi mengaku belum melihat kemungkinan tersebut. Gubernur DKI Jakarta itu juga mengaku tidak akan berupaya melakukan upaya lobi ke partai-partai di KMP agar bergabung dalam barisan pendukungnya.

"Ya kan belum (belum tahu apakah akan menghambat atau tidak).  Ya saya gak pernah ngeloba-ngelobi. Saya gak punya hobi ngeloba-ngelobi," ucap Jokowi.
‎‎
‎Dalam UU MD3 baru, Pasal 84 menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Sebelumnya, pada Pasal 82 disebutkan pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.

Dengan UU MD3 baru ini, PDIP sebagai partai pemenang pemilu tidak otomatis menduduki kursi Ketua DPR. Bahkan PDIP juga terancam tidak mendapatkan kursi Wakil Ketua DPR bila paket yang dipilih tidak menyertakan kader PDIP.

Berdasarkan hasil hitung-hitungan jumlah kursi, di DPR kubu koalisi Merah Putih sendiri yang berisikan Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, dan PAN, minus Partai Demokrat yang masih bersikap abu-abu, masih tetap bisa mengajukan sistem paket dengan raihan 292 suara.

Sedangkan Koalisi Indonesia Hebat yang terdiri dari PDIP, Partai Nasdem, Hanura, serta PKB hanya berjumlah 207 suara.‎ (Yus)

Sabtu, 20 September 2014

PANITIA PENGURUS LOBU SITOMPUL SURATI PT.NSHE SOAL GANTI RUGI PEMBEBASAN LAHAN ADAT

TAPSEL - Panitia Pengurus Lobu Sitompul Roncang Batu yang diketuai Hendri Pinayungan Sitompul, SH menyurati PT North Sumatera Hydro Energy (PT. NSHE) yang beralamat DKI Jakarta dengan nomor telepon 0821-6578-2099 tentang informasi dari Sekretaris Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel atas nama Drs Suaib Harianja. Demikian penjelasan Hendri di Padangsidimpuan, baru-baru ini. 

Lebih jelasnya menurut Hendri menceritakan kronoligis peristiwa tersebut bahwa informasi telepon H. M. ALI SYAHRUDDIN SIREGAR, SH ( Ketua Harian Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk PLTA ) kepada Drs. SUAIB HARIANJA ( Sekretaris Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk PLTA ) pada tanggal 1 Januari 2014, pukul 09.00Wib di Kediaman M. Ali Syahruddin Siregar, Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara diperoleh keterangan resmi bahwa PT. North Sumatera Hydro Energy telah melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada 2 ( dua ) kelompok Tani. Masing-masing Kelompok Tani HAUNATAS -I atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Naman Pasaribu luas areal 11, 3926 Ha dan Kelompok Tani Porluma I luas areal 9.1348Ha atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Ajib Bahri.
            Keterangan langsung pembayaran ganti rugi kepada Kelompok Tani termaksud diatas, disaksikan oleh Hendri Pinayungan Sitompul, SH (46thn), Paraduan Sitompul (50thn), Marisi Sitompul (58thn) dan Hotmatua Sitompul (42thn), Hasmar Sitompul (35thn), Muchsin Sitompul (38thn) dan Hamdani Rambe (43thn).
            Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan kepada Bapak pimpinan PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. NSHE) di Jalan Dharmawangsa VII no. 7 Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, telepon (021) 720-2143 / 725-6376 maupun kepada Bapak HENDRA K. Perwakilan PT NSHE di Jalan BPDSU Padangsidimpuan, bahwa areal yang dimaksudkan dan dijadikan 4 (empat) KELOMPOK TANI sebagaimana Pengumuman Panitia Fasilitasi Pembebasan Tanah PT NSHE Nomor 35/TF/2013 Tertanggal 3 Desember 2013 pada Surat Kabar Metro Tabagsel. Dimana pada bait ke lima point pengumuman tersebut tertulis jelas bahwa “Selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Pengumuman ini tidak ada yang merasa keberatan atas persil tanah yang telah diukur, maka hasil pendataan tersebut merupakan data final....dst.”  (Lembaran terlampir – 01)
Dan tanpa pertimbangan yang jelas serta MENGKANGKANGI ATURAN HUKUM yang ditetapkan atau diterbitkan sendiri, Bapak selaku perwakilan PT NSHE tetap melakukan pembayaran. Artinya secara Nyata-nyata Bapak telah melakukan pelanggaran hukum sesuai keterangan resmi DRS SUAIB HARIANJA Sekretaris Tim Fasilitasi terhadap perwakilan Parsadaan Marga Sitompul (Sesuai keterangan point – 1 di atas) sekalipun telah disanggah sesuai PERNYATAAN KEBERATAN Parsadaan Marga Sitompul melalui penyampaian Surat Pernyataan Keberatan Kepada Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Untuk PLTA pada tanggal 09 Desember 2013 dengan nomor surat 05 / PMSM/XII/2013 dan ditembuskan kepada Bupati Tapsel, Camat Marancar, Pemangku Raja Luat Marancar. (SURAT TERLAMPIR - 02)
            1 (satu) minggu lagi menjelang dikeluarkan Surat Pernyataan Keberatan Parsadaan Marga Sitompul kepada Tim Fasilitasi, surat terlampir – 02 di atas, seseorang yang dikenal bernama SALASA + 52 tahun penduduk desa Marancar Julu mengundang Ketua Parsadaan Marga Sitompul {Agus Samsuddin Sitompul ) beserta rombongan Parsadaan dan didampingi Monang Rambe Orang Kaya Luat Marancar ke rumahnya di desa Marancar julu sekitar tanggal 4 Desember 2013.
                  Pada pertemuan tersebut SALASA juga mengundang RAJUDDIN + 50 tahun penduduk Desa Simaninggir. Di saat tersebut SALASA dan RAJUDDIN disaksikan MONANG RAMBE MENAWARKAN UANG DAMAI KEPADA AGUS SAMSUDDIN SITOMPUL SEBESAR 300 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH). Dengan perincian 150 (seratus lima puluh juta) dari Salasa dan 150 (seratus lima puluh juta) juga dari Rajuddin.
            Namun Rajuddin memohon tangguh dulu, untuk bicara dengan kelompok Tani. Nanti malam akan saya Kabari. Kata Rajuddin. Rekaman berupa Pesan singkat (SMS) Salasa kepada Agus Samsuddin menanyakan kabar pembicaraan Agus Samsuddin dengan Rajuddin masih tersimpan dalam handphone Agus Samsuddin.
            Beranjak dari semua pokok-pokok persoalan tersebut di atas, berikut ini kami sampaikan bahwa seluruh areal yang dijadikan 4 (empat) kelompok Tani sesuai Pengumuman Pembebasan Tanah oleh Tim Fasilitasi merupakan Tanah Adat Marga Sitompul keturunan Datu Manggiling Sitompul Bange – Bange Roncang Batu sesuai dengan bukti-bukti sebagaimana tertera dan terlampir di bawah ini :
            Bahwa keberadaan tanah Lobu Marga Sitompul yang berlokasi di Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana tertuang dalam SURAT KETERANGAN TENTANG LOBU MARGA SITOMPUL DI RONCANG BATU Nomor : 013.RLM.08.2008 yang dikeluarkan HARAJAON MARANCAR dan ditanda tangani oleh Pemangku Raja Luat Marancar tertanda Drs Zulfikar Siregar Gelar Bgd Baumi Hamonangan pada 28 Agustus  2008 serta telah mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor : 217 / 2013 / Leg, tertanggal 18 April 2013  tentang batas-batas Lobu Sitompul yang berada di Roncang Batu masing-masing : Timur : Aek Batang Toru- Barat :  Ulu Ala Na Menek, - Utara : Sibulan—bulan, Selatan : Aek Sikkut
                  Di areal Lobu Sitompul tersebut telah dibangun BALE atau Rumah kuburan turunan marga sitompul di dua tempat, tiga Bale. Masing – masing Bale pertama di bawah Tarutung besar sisada-sada atau di satu-satunya di bawah durian besar dan bale kedua serta ketiga di joring sisada-sada atau sebatang pohon jengkol besar. Pembangunan Bale pada tahun 2008 dilaksanakan oleh Pahlawan Sitompul, Ahmad Sitompul (masanya) dan Agus Sitompul
                  Melalui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Pahlawan sitompul 52 tahun melalui musyawarah Sitompul bange-bange / Opat marsada ina yang bertempat di Toko Masanya Padangsidimpuan 14 Mei 2009 telah melakukan pengumpulan dana untuk membangun lobu ini dengan menanam pohon karet, durian, manggis, kopi, bambu  
Surat Pernyataan Kepala Desa Si Gordang tanggal 6 Nopember 2008 tentang batas-batas  Lobu Marga Sitompul yang ditanda tangani Ahmat Taris Siregar 
Surat Pernyataan Tapal Batas Lobu Marga Sitompul sebelah BARAT tepatnya di Aek Langean Onggan yang ditanda tangani oleh Hamdani Rambe pada tanggal 9 Juli 2009 – Surat pernyataan terlampir – 07
            Surat Pernyataan Tapal Batas Lobu Marga Sitompul sebelah TIMUR Tepatnya di Aek Sibatang Doar yang ditanda tangani HALIM SITOMPUL pada 10 – 9 – 2009 (Surat pernyataan terlampir – 08)
            Sebagai bahan pertimbangan Bapak Perwakilan PT. NSHE di Padangsidimpuan, berikut ini kami uraikan kronologi masalah yang kami hadapi dengan empat (4) Kelompok Tani termaksud dan telah difasilitasi oleh TIMFASILITASI PEMBEBASAN PLTA yang diketuai oleh M. Ali Syahruddin Siregar :
            Surat Keberatan Parsadaan Marga Sitompul atas pengumuman pembebasan lahan oleh Tim Fasilitasi dijawab Ketua Panitia Pelaksana Fasilitasi Pembebasan Hak Atas Tanah untuk PT NSHE memberi jawaban atas Surat Keberatan Parsadaan Marga Sitompul tersebut dengan menyarankan agar PARSADAAN MARGA SITOMPUL dengan para pihak Kelompok Tani untuk duduk bersama sesuai surat yang diterima Parsadaan Marga Sitompul tanggal 17  Desember 2013 bernomor 36/TP/2013 dengan Para Kelompok Tani termaksud di atas pada pertemuan yang direncanakan pada : Tanggal : 19 Desember 2013                    Tempat   : Kantor Lurah Pasar Sempurna di Kelurahan Pasar,  Sempurna, Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, Agenda Rapat : Peninjauan Lokasi dan Penetapan Tapal Batas Lobu   Sitompul, sekaligus peninjauan Lokasi areal Kelompok Tani termaksud. Peserta : 1. Parsadaan Marga Sitompul, 2. Empat (4) Kelompok Tani termaksud, 3. Panitia Pelaksana Fasilitasi Pembebasan Tanah PT NSHE, 4. Orangkaya Luat Adat Marancar
                Tujuan Agenda Rapat untuk meninjau Lokasi disarankan untuk dibatalkan oleh Darma Bakti Siregar Gelar Sutan Barumun Naposo dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka persoalan ini lebih baik diselasaikan secara kekeluargaan (adat Dalihan Na Tolu) di Desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru pada tanggal 22 Desember 2013.
Berita Acara Hasil Rapat di Kelurahan Pasar Sempurna tiba-tiba beredar dan mengeluarkan KEPUTUSAN SEPIHAK dari hasil rapat Turunan Raja Tinamboran yang sangat merugikan Parsadaan Marga Sitompul atau keluar dari persoalan yang disepakati. Yakni Menyebutkan :
        Atas Usul Ketua Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan bahwa untuk menentukan LETAK & KAWASAN Lobu Marga Sitompul diserahkan kepada pihak Yang memberikan Lobu yaitu  Marga Siregar Marancar. DAN USUL    TERSEBUT DAPAT DITERIMA KELOMPOK TANI
         LETAK LOBU & KAWASAN sebagaimana yg disebutkan pada point “1” di atas akan ditentukan oleh Marga Siregar setelah mengadakan Musyawarah di Bagas Godang Marancar Sipenggeng  pada Hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013.
 Mensikapi Berita Acara Hasil Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19 Desember 2013 :
         Kelompok Tani yang dimaksudkan Hasil Rapat Turunan Raja Tinamboran ini tidak jelas kelompok tani yang mana? Dan Kenapa dan ada apa? Turunan Raja Tinamboran melakukan musyawarah dengan Kelompok Tani “Yg Tidak Jelas” tersebut melakukan musyawarah sedangkan Pemilik Lahan Adat tersebut adalah Marga Sitompul Keturunan Datu Manggiling Sibange-bange?
                  Pada kesimpulan Hasil Musyawarah DIDUGA TELAH DIREKAYASA OLEH PIHAK-PIHAK TERTENTU. Karena Parsadaan Marga Sitompul TIDAK PERNAH mengusulkan ataupun menyetujui sebagaimana Kesimpulan yang tertulis Berita Acara Rapat. Dan diduga point 1 dan 2 tersebut ditempel dan diphoto Copy (Notulen —010)
            Bantahan Berita Acara Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19 Desember 2013 tertuang dalam Surat Parsadaan Marga Sitompul nomor 06 / PMSM/XII/2013 tertanggal 22 Desember 2013 yang ditujukan kepada Dharma Bakti Siregar, Manap Siregar, Tunggal Siregar, Karusu Zein Siregar dan Rajuddin Siregar ( Surat terlampir —011)
            Rencana pertemuan Lanjutan di Desa Sipenggeng yang diprakarsai oleh Darma Bakti Siregar di rumahnya Desa sipenggeng, pada tanggal 22 Desember 2013 ternyata juga GAGAL tanpa alasan yang jelas karena hanya dihadiri oleh Darma Bakti Siregar, Manap Siregar dan Karusu Zein siregar atau berbeda dengan yang disepakati pada pertemuan di pasar Sempurna 19 Desember 2013
                  Rencana pertemuan lanjutan di Desa Sipenggeng yang seyogianya TINDAK LANJUT rapat di Pasar Sempurna TANPA ALASAN YANG JELAS ATAU TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA PARSADAAN MARGA SITOMPUL Dimajukan satu hari sebelum tanggal yang ditentukan dan AGENDA RAPAT Berubah menjadi MUSYAWARAH TURUNAN RAJA TINAMBORAN MARGA SIREGAR HARAJAON LUAT MARANCAR —Berita Acara Musyawarah terlampir —012.
            Berita acara hasil rapat Turunan Raja Tinamboran Marga Siregar di desa Sipenggeng tanggal 22 Desember 2013 TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PERSOALAN PARSADAAN MARGA SITOMPUL DAN KELOMPOK TANI YANG MENJADI TUGAS TIM PANITIA PELAKSANA FASILITASI PT NSHE.
            Setelah mempelajari upaya-upaya jalan damai dengan pihak-pihak terkait yang bersengketa tidak menemui jalan keluar, baik yang dilaksanakan oleh Tim Panitia Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk PT. NSHE maka Parsadaan Marga Sitompul memutuskan bahwa akan membawa persoalan ini kehadapan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Kata Hendri memastikan (Selesai)

 
Design Downloaded from css website templates | blogger tutorials | hd wallpapers download