![]() |
| Pembangunan Bale Tahun 2008 |
Tanah Adat Lobu Marga Sitompul di Roncang Batu semenjak diusahai /
ditanami Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan – Tapsel tahun
2008 hingga sebelum masuknya PT NORTH SUMATERA HYDRO ENERGY (PT NSHE)
tahun 2013 merupakan lahan adat yang alami dan tidak pernah memiliki
permasalahan.
Namun setelah masuknya PT NSHE ketenangan lahan adat tersebut tiba-tiba
bergolak dengan adanya pihak-pihak tertentu mengatas namakan Kelompok
Tani, dan merusak berbagai jenis tanam,-tanaman disekitar Bale yang
ditanam Parsadaan Marga Sitompul Muslim pada tahun 2008 belakangan
dipastikan merupakan jalur hijau pembangunan PLTA.
Adapun 4 (empat) Kelompok Tani yang diduga Fiktif alias rekayasa
orang-orang tertentu bersama Oknum-oknum Tim Fasilitasi pembebasan Tanah
Untuk PLTA :
(1)-Kel. Tani HAUNATAS -I luas areal 11, 3926 Ha, Kuasa Penerima Naman
Pasaribu (2)-Kel. Tani MARANCAR JULU areal 41.4583 Ha Kuasa
Penerima Parlaungan Siregar (3)-Kel. Tani PORLUMA I luas areal 9.1348Ha
atas nama Kuasa Penerima Ajib Bahri (4)-Kelompok Tani SIMANINGGIR luas
areal 5. 97711Ha atas nama Kuasa Penerima Rosul
Latar belakang munculnya para kelompok Tani tersebut dipastikan setelah
adanya niat perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT. NORTH
SUMATERA HYDRO ENERGY (NSHE) ingin membebaskan lokasi termaksud.
dilampirkan
Spontan Parsadaan Marga Sitompul Muslim Tapanuli Selatan—Kota
Padangsidimpuan melayangkan SURAT BANTAHAN dengan nomor surat 05 / PMSM /
XII /2013 Tertanggal 09 Desember 2013 yang ditujukan kepada Ketua
Panitia Pelaksana Fasilitasi Pembebasan Hak Atas Tanah untuk PT NSHE
yang ditanda tangani Ketua Parsadaan Marga Sitompul, Agus Sitompul
tentang keberadaan Kelompok Tani tersebut berada di Areal Lobu Sitompul,
surat bantahan dilampirkan,
Ketua Panitia Pelaksana Fasilitasi Pembebasan Hak Atas Tanah untuk PT
NSHE memberi jawaban atas Surat Keberatan Parsadaan Marga Sitompul
tersebut dengan menyarankan agar PARSADAAN MARGA SITOMPUL dengan para
pihak Kelompok Tani untuk duduk bersama sesuai surat yang diterima
Parsadaan Marga Sitompul tanggal 17 Desember 2013 bernomor 36/TP/2013
dengan Para Kelompok Tani termaksud di atas pada pertemuan yang
direncanakan pada :
Tanggal : 19 Desember 2013 Tempat : Kantor Lurah Pasar Sempurna Marancar
Agenda Rapat : Peninjauan Lokasi Tapal Batas Lobu Sitompul dan
peninjauan Lokasi areal Kelompok Tani termaksud.
Pengundang : TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA Peserta :
(1)-Parsadaan Marga Sitompul (2)- Empat (4) Kelompok Tani termaksud (3)-
Pengetua Adat Marancar
Rencana Pertemuan Marga Sitompul dengan kelompok tani terealisasi di
Kelurahan Pasar Sampurna.
Berita Acara rapat yang dipimpin Erwin Lubis
dengan Notulen Supri Siregar tanggal 19 Desember 2013 dihadiri dan
ditanda tangani Camat Marancar YAMIN BATUBARA . S.Sos dan Lurah Pasar
Sempurna Hj Rosnanni Pasaribu, dinyatakan GAGAL karena Tujuan Agenda
Rapat yng seyoginy untuk meninjau Lokasi disarankan untuk dibatalkan.
Notulen rapat dilampirkan
Malah yang mengherankan dan diduga berbau REKAYASA bahwa Berita Acara
Hasil Rapat di Kelurahan Pasar Sempurna tiba-tiba beredar dan
mengeluarkan KEPUTUSAN SEPIHAK dari hasil rapat Turunan Raja Tinamboran
yang sangat merugikan Parsadaan Marga Sitompul atau keluar dari
persoalan yang KATANYA TELAH DISEPAKATI.
Yakni menyebutkan :
1. Atas Usul Ketua Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan dan
Tapanuli Selatan bahwa untuk menentukan LETAK & KAWASAN Lobu Marga
Sitompul diserahkan kepada pihak Yang memberikan Lobu yaitu Marga
Siregar Marancar. DAN USUL TERSEBUT DAPAT DITERIMA KELOMPOK TANI
2. LETAK LOBU & KAWASAN sebagaimana yg disebutkan pada point “1” di
atas akan ditentukan oleh Marga Siregar setelah mengadakan Musyawarah di
Bagas Godang Marancar Sipenggeng pada Hari Sabtu tanggal 21 Desember
2013.
Mensikapi Berita Acara Hasil Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19 Desember
2013 pada kesimpulan Hasil Musyawarah DIDUGA TELAH DIREKAYASA OLEH
PIHAK-PIHAK TERTENTU. Karena Parsadaan Marga Sitompul TIDAK PERNAH
mengusulkan ataupun menyetujui sebagaimana Kesimpulan yang tertulis
Berita Acara Rapat. Dan diduga point 1 dan 2 tersebut seakan ditempel
dan diphoto Copy
Parsadaan Marga Sitompul melalui Surat nomor 06 / PMSM/XII/2013
tertanggal 22 Desember 2013 yang ditujukan kepada Dharma Bakti Siregar,
Manap Siregar, Tunggal Siregar, Karusu Zein Siregar dan Rajuddin Siregar
dan Lembaran Media Massa Angkola Mandailing News Edisi 97 Senin 13-20
januari 2014, membantah Berita Acara Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19
Desember 2013 sebagai sebuah Rekayasa dan mengandung perbuatan melawan
hukum.
Selanjutnya, rencana pertemuan Lanjutan di Desa Sipenggeng yang
diprakarsai oleh Darma Bakti Siregar di rumahnya Desa Sipenggeng, pada
tanggal 22 Desember 2013 ternyata juga GAGAL tanpa alasan yang jelas
karena hanya dihadiri oleh Darma Bakti Siregar, Manap Siregar dan Karusu
Zein siregar atau berbeda dengan yang disepakati pada pertemuan di
pasar Sempurna 19 Desember 2013.
Dan TANPA ALASAN YANG JELAS dan TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA PARSADAAN
MARGA SITOMPUL Dimajukan satu hari sebelum tanggal yang ditentukan dan
AGENDA RAPAT Berubah menjadi MUSYAWARAH TURUNAN RAJA TINAMBORAN MARGA
SIREGAR HARAJAON LUAT MARANCAR,
Berita Acara dilampirkan.
Oleh Panitia Pengurusan Lobu Sitompul yang baru terbentuk saat itu,
menilai bahwa Berita acara hasil rapat Turunan Raja Tinamboran
Marga Siregar di desa Sipenggeng tanggal 22 Desember 2013 menyimpulkan
bahwa TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PERSOALAN PARSADAAN MARGA SITOMPUL
DAN KELOMPOK TANI YANG MENJADI TUGAS TIM PANITIA PELAKSANA FASILITASI PT
NSHE.
Upaya lain yang ditempuh Dharma Bakti Siregar yang kini diberitakan
telah mengambil alih Kuasa Pemangku Luat harajaon Marancar dalam
menghentikan langkah-langkah Panitia Pengurusan Lobu Marga Sitompul yang
telah terbentuk adalah mengundang seluruh marga Sitompul yang tinggal
di daerah Marancar dan sekitarnya untuk bermusyawarah di rumahnya di
Sipenggeng.
Dalam surat undangannya sekitar bulan
Pebruari 2013 kepada Marga Sitompul yang tinggal di daerah Marancar,
Dharma Bakti menyebutkan bahwa telah terjadi ketidak harmonisan antara
Marga Siregar selaku Mora dengan Marga Sitompul, anak boru. Oleh karena
itu, perlu diadakan pertemuan untuk mencairkan ketidak harmonisan
tersebut.
Materi dan kepentingan isi surat Dharma Bakti
tersebut ditanggapi oleh salah satu Marga Sitompul keturunan Jasiarum
Sitompul yang konon pernah tinggal di Lobu, yakni HOTMATUA SITOMPUL
menilai maksud dan tujuan surat tersebut sangat membingungkan dan
mengherankan. Sebab, sepengetahuannya, tidak pernah terjadi selisih
paham antara mereka selaku Anak Boru kepada Moranya Marga Siregar.
"Apa sebenarnya maksud dan tujuan Dharma Bakti melakukan upaya seperti ini?" Tanya Hotmatua Sitompul dalam rapat Parsadaan Marga Sitompul di Padangsidimpuan.
Dan
yang lebih mengherankan, ketika tak seorangpun Marga Sitompul yang
diundang rapat pada waktu itu, tidak ada yang mau membubuhkan tanda
tangan dalam pertemuan silaturrahim yang mengedarkan ABSENSI itu. Dharma
Bakti Siregar marah dan membanting serta menggerutu, Tidak ada gunanya
dibuat pertemuan seperti ini?.
Pada tanggal 1 Januari 2014 diperoleh keterangan langsung dari Panitia
Pelaksana Pembebasan Hak Tanah untuk PT. NSHE M. Ali Syahruddin, pukul
09.00Wib di Kediamannya Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara dan
disaksikan oleh Hendri Pinayungan Sitompul (46thn), Paraduan Sitompul
(50thn), Marisi Sitompul (58thn) dan Hotmatua Sitompul(42thn), Hasmar
Sitompul(35thn), Muchsin Sitompul (38thn) dan Hamdani Rambe (43thn),
Menyebutkan bahwa 2 (dua) kelompok Tani masing-masing Kelompok Tani
HAUNATAS -I atas nama Kuasa PenerimaKelompok Tani Naman Pasaribu luas
areal 11, 3926 Ha dan Kelompok Tani Porluma I luas areal 9.1348Ha atas
nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Ajib Bahri telah menerima pencairan
ganti rugi pembebasan lahan Lobu Marga Sitompul tersebut dari PT. NSHE
yang beralamat di Kantor Kepala Desa Simaninggir.
Namun yang menjadi
pertanyaan?
Upaya Panitia Pengurusan Lobu bertemu langsung perwakilan pihak PT NSHE
di Padangsidimpuan setelah hampir satu bulan lebih menunggu, akhirnya
bisa bertemu dengan Bapak HENDRA K di kantor Jl BPDSU P. Sidimpuan.
Dalam pertemuan tersebut, Hendra K dengan tegas menjelaskan bahwa
APABILA ADA BANTAHAN ATAS
PENGUMUMAN RENCANA PEMBEBASAN LAHAN DI MASS MEDIA? TIDAK AKAN
DIREALISASI ATAU DICAIRKAN SEBELUM PERSOALAN DINYATAKAN SELESAI.
Penegasan Hendra K Perwakilan PT NSHE Jakarta di Padangsidimpuan ini
bertolak belakang dengan
kenyataan di lapangan dengan Keterangan SEKRETARIS TIM FASILITASI PLTA
Drs Suaib Harianja kepada Ketua Harian Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan
untuk PLTA H.M. Ali Syahruddin SH di hadapan Panitia Pengurus Lobu di
rumahnya pada tanggal 1 Januari 2014, pukul 09.00Wib di Kediaman M. Ali
Syahruddin Siregar, Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara diperoleh
keterangan resmi bahwa PT. North Sumatera Hydro Energy telah melakukan
pembayaran ganti rugi pembebasan lahan
kepada 2 ( dua ) kelompok Tani. Masing-masing Kelompok Tani HAUNATAS -I
atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Naman Pasaribu luas areal 11,
3926 Ha dan Kelompok Tani Porluma I luas areal 9.1348Ha atas nama Kuasa
Penerima Kelompok Tani Ajib Bahri.
Berangkat dari niat baik dan tujuan ingin segera menyelesaikan persoalan
yang timbul di Lobu Sitompul Roncang Batu? Ketua Panitia Pengurusan
Lobu Sitompul, Hendri Pinayungan Sitompul SH, menyurati Tim Fasilitasi
PLTA untuk menjembatani pertemuan agar secara bersama-sama meninjau
lokasi jembatani dan duduk bersama dengan Kelompok Tani ternyata tidak
mendapat respon yang baik.
Malah hasil permohonan tertulis panitia Pengurus Lobu tersebut dijawab
Tim Fasilitasi dengan tertulis juga yang
berbunyi.....MENYARANKAN AGAR
MARGA SITOMPUL DAN KELOMPOK TANI SAJA YG TURUN KE LOKASI. DAN HASIL
PENINJAUAN KE LOKASI TERSEBUT DI LAPORKAN KEPADA TIM FASILITASI.
Karena merasa Sikap dan kedudukan TIM FASILITASI pembebasan tanah untuk
PLTA yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapsel H. Syahrul
Pasaribu, TIDAK BERDIRI DALAM POSISI NETRAL maka Surat Jawaban Tim
Fasilitasi tersebut ditembuskan Panitia Pengurus Lobu Sitompul ke
pihak-pihak berwenang seperti Bupati Tapsel, Kapolres Tapsel, Dandim
01212 TS dengan tujuan….Bilamana terjadi konflik Horizontal antara marga
Sitompul se Tabagsel dengan Kelompok Tani dikemudian hari, yang menjadi
pemicunya adalah TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA.
Dan hingga hari ini tanggal 4 Juli 2014 TIDAK PERNAH ADA INFORMASI yang
diperoleh Panitia Pengurusan Lobu Sitompul dari TIM FASILITASI
PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA (selesai)










0 komentar:
Posting Komentar