Medan: Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sumatra Utara memeriksa 40 saksi kasus dugaan korupsi pengajuan kredit
sebesar Rp20 miliar tahun 2012 yang diajukan Koperasi PT Pertamina Unit
Pemasaran (UPMS) I Medan.Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama, mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena saksi dianggap mengetahui peminjaman kredit dari BRI Agro Cabang Pembantu Jalan S Parman.
"Bisa saja para tersangka kasus korupsi ini bertambah lebih dari tiga orang, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan institusi hukum tersebut," ucap Chandra di Medan, Kamis (18/9/2014).
Hingga kemarin, Kejati baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SM selaku Kacab Pembantu BRI Agro, KH selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS I Medan dan BW selaku Account Officer BRI Agro.
Ketiga tersangka diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP.
"Pengajuan kredit sebesar Rp20 miliar di Bank BRI Agroniaga, namun yang dibayarkan kepada karyawan dalam periode tahun 2012 hingga 2013 hanya sebesar Rp5,8 miliar," ujar dia.
JCO/METRO TV NEWS.COM









0 komentar:
Posting Komentar