Medan -Usulan pembentukan Provinsi Nias
akan diparipurnakan DPR pada 25 September 2014. Sedangkan Provinsi
Tapanuli (Protap), Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai
Barat Mandailing Natal belum memenuhi syarat. Ketua Komisi A DPRD Sumut,
Rauddin Purba, mengatakan, hasil pembahasan Komisi II DPR terhadap
amanat presiden (Ampres) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB), dari 65
daerah hanya 18 yang memenuhi syarat, satu di antaranya Provinsi Nias.Informasi itu diperolehnya dalam kunjungan kerja Komisi A DPRD Sumut ke Komisi II DPR RI.
"Masih Nias. Sedangkan lainya masih belum memenuhi syarat teknis," kata Rauddin Purba di Medan, Kamis (11/9).
Rauddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2007, syarat teknis pembentukan DOB, di antaranya surat pernyataan dari bupati/walikota yang bersedia masuk bagian dari provinsi baru, surat pernyataan dari DPRD setempat yang isinya persetujuan dana dan menunjuk tempat yang akan menjadi ibukota.
Selain itu, dibutuhkan pernyataan dari gubernur meminta kepada DPR provinsi agar diparipurnakan, disertai dengan pernyataan gubernur menanggulangi Rp 50 miliar untuk pembiayaan provinsi yang baru.
Terkait dengan usulan Provinsi Tapanuli, lanjutnya, masih belum memenuhi syarat teknis, karena tidak ada surat pernyataan dari Walikota Sibolga. "Tidak lengkap karena tidak ada surat pernyataan Walikota Sibolga," katanya.
Untuk usulan pembentukan daerah otonomi baru lainnya, seluruh daerah harus bersatu, tidak ada peta yang terputus. Artinya, jika Sibolga tidak mau, maka akan ada peta yang terputus.
Sedangkan untuk calon Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing Natal belum memenuhi syarat. "Kalau untuk daerah ini, belum kita dapatkan data lengkapnya," ungkapnya.
Ia menyebutkan, dari 65 DOB yang telah terbit Ampresnya, hanya 32 DOB yang bisa diproses, tapi kenyataannya yang memenuhi persyaratan dan akan diparipurnakan hanya 18 DOB.
Sedangkan rencana Provinsi Sumatera Tenggara masuk dalam kelompok 23 Ampres DOB belum memenuhi persyaratan teknis.
Dia menegaskan, usulan pemekaran itu harus dikawal. Dukungan tidak hanya bisa secara politik, namun harus juga dukungan lain.
"Kalau ada tokoh atau bupati/walikota menyatakan dukungan tapi tidak dibarengi kemauan memberi dana, itu namanya membohongi rakyat atau sama artinya pencitraan dan mencari popularitas. Kalau boleh saya berbicara vulgar, harus ada "toke" yang kuat," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Sumut merekomendasikan pembentukan 3 provinsi baru, hasil pemekaran Provinsi Sumut dalam sidang paripurna, 9 Mei 2011, yakni Provinsi Tapanuli, Sumatera Tenggara dan Kepulauan Nias.
Wilayah Provinsi Tapanuli terdiri Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga. Sedangkan Provinsi Kepulauan Nias terdiri Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, dan Kota Gunung Sitoli.(wartamedan.com) /-mbs-









0 komentar:
Posting Komentar